Share this
Electronic Road Pricing (ERP) lagi-lagi batal diterapkan di Jakarta. Pasalnya, hingga saat ini peraturan pemerintah (PP) terkait ERP belum dapat diterbitkan pemerintah pusat. Bahkan Kementerian Keuangan memprediksi PP itu baru diterbitkan akhir 2011.
Padahal, setelah PP ERP diterbitkan pemerintah pusat, Pemprov DKI membutuhkan waktu untuk membuat peraturan daerah (perda) turunan PP tersebut.
Selengkapnya: