April 19, 2011

ERP gagal diterapkan di Jakarta tahun ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan sistem jalan berbayar atau ERP (Electronic Road Pricing) tidak dapat dilaksanakan tahun ini.

Hal ini disebabkan belum terbitnya Peraturan Pemerintah tentang ERP yang merupakan turunan Undang-undang nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, serta Undang-undang nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selengkapnya:

http://www.bisnis.com/infrastruktur/transportasi/20735-erp-gagal-diterapkan-di-jakarta-tahun-ini

Subscribe

Sign up for updates on our projects, events and publications.

SIGN UP
Send this to a friend