Share this
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan sistem jalan berbayar atau ERP (Electronic Road Pricing) tidak dapat dilaksanakan tahun ini.
Hal ini disebabkan belum terbitnya Peraturan Pemerintah tentang ERP yang merupakan turunan Undang-undang nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, serta Undang-undang nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selengkapnya: