Share this
Rencana penerapan kawasan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Jakarta dipastikan gagal diterapkan tahun ini. Pasalnya, rancangan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum penerapan ERP belum bisa di terbitkan pemerintah pusat, dengan alasan masih ditetapkan kriteria khusus penerapan ERP yang akan berlaku secara nasional.
Direktur Pajak Daerah Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (PDRD Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu) Budi Sitepu memprediksikan, RPP tentang ERP baru bisa dikeluarkan akhir 2011, sehingga dapat dipastikan penerapan ERP tidak bisa dilakukan tahun ini.
Selengkapnya:http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=80663