Share this
Kepolisian Daerah Metro Jaya mengingatkan masyarakat atas berlakunya kawasan 3 in 1 di beberapa ruas jalan di Ibu Kota, Rabu (27/4). Pemberlakuan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. 4104/2003 pada 23 Desember 2003.
Penerapan 3 in 1 dimulai hari Senin sampai dengan Jumat pada pukul 07.00 – 10.00 dan pukul 16.30 – 19.00 WIB. Kawasan 3 in 1 tidak berlaku di hari Sabtu dan Ahad atau hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Selengkapnya:http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2011/04/27/brk,20110427-330326,id.html