April 08, 2011

Jalan Layang Salahi Amdal

JAKARTA– Pembangunan jalan layang non-tol ruas Pangeran Antasari–Blok M menyalahi ketentuan analisa mengenai dampak lingkungan (amdal).

Kesalahan tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi D DPRD DKI Jakarta bersama Forum Warga Antasari, Rabu (6/4) petang. Kepala Bidang Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta Novizal mengakui bahwa pelaksanaan proyek jalan layang non-tol ruas Pangeran Antasari–Blok M memang tidak sesuai amdal. Salah satunya mengenai penebangan pohon yang terkendala teknis di lapangan.

Selengkapnya : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/391664/

Subscribe

Sign up for updates on our projects, events and publications.

SIGN UP
Send this to a friend