Share this
JAKARTA– Pembangunan jalan layang non-tol ruas Pangeran Antasari–Blok M menyalahi ketentuan analisa mengenai dampak lingkungan (amdal).
Kesalahan tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi D DPRD DKI Jakarta bersama Forum Warga Antasari, Rabu (6/4) petang. Kepala Bidang Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta Novizal mengakui bahwa pelaksanaan proyek jalan layang non-tol ruas Pangeran Antasari–Blok M memang tidak sesuai amdal. Salah satunya mengenai penebangan pohon yang terkendala teknis di lapangan.
Selengkapnya : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/391664/