Share this
Pengerjaan jalan layang non-tol masih terkendala pembebasan lahan. Hingga saat ini lahan seluas 5×20 meter di Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat,belum dibebaskan.
Kepala Bidang Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Novizal mengakui pembebasan lahan tersebut belum dilakukan. Pembebasan lahan itu bukan menjadi kapasitasnya, melainkan harus dilakukan pihak pengembang.
Selengkapnya:http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/395333/