Share this
Penindakan dengan sidang d itempat bagi penumpang kereta api yang berada di kabin masinis, atap kereta, lokomotif, sambungan gerbong atau penumpang yang berada dibagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang, akan diberlakukan oleh PT KAI mulai bulan Mei 2011.
Kahumas Dirjen Perkeretaapian, Muhartono, mengatakan, penertiban itu akan dilakukan bekerjasama dengan kejaksaan negeri, pengadilan negeri, dan polisi.
Selengkapnya:http://metro.vivanews.com/news/read/217126-sidang-di-tempat-bagi-penumpang-kereta-nakal