Share this
Warga DKI Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang kini tak perlu repot- repot lagi membayar pajak kendaraan bermotor serta mengurus surat tanda nomor kendaraan bermotornya. Pasalnya, Polda Metro Jaya, mulai Rabu (20/4), memberlakukan sistem pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online yang melibatkan tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Dengan sistem itu, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya meski tidak sedang berada di kotanya.
Selengkapnya:http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=80788