Share this
Pemprov DKI Jakarta sulit menerapkan retribusi kemacetan di jalan raya atau electronic road pricing (ERP) sebelum terbentuk badan otoritas transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai pelaksana sistem itu.
Pengurus Harian Institut Studi Transportasi A. Izzul Waro mengatakan badan otoritas transportasi Jabodetabek (OTJ) selaku pengawas dan pelaksana master plan transportasi lintas daerah bertetangga, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, itu merupakan representasi pemerintah pusat yang menangani ERP.
Selengkapnya:http://www.bisnis.com/infrastruktur/transportasi/20956-penerapan-erp-perlu-badan-otoritas