Share this
Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 1999 tentang perparkiran. Direktur lalu linta Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa mendukung revisi ini karena perda dianggap masih banyak kekurangan.
"Namanya raperda, memang masih banyak kekurangan," ujar Royke di sela-sela diskusi tentang Perda perparkiran di Gedung JMC, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2011).
Selengkapnya:http://www.detiknews.com/read/2011/04/25/191157/1625085/10/polda-metro-nilai-perda-perparkiran-banyak-kekurangan