Share this
Rancangan revisi Perda No 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran yang telah diselesaikan Pemprov DKI dinilai belum mengakomodasi kepentingan penyandang cacat. Beberapa pasal dalam rancangan revisi itu masih kontradiktif.
“Jika sekarang sudah ada ladies parking atau lahan parkir khusus wanita, maka harus ada lahan parkir untuk penyandang cacat. Itu belum ada dalam revisi Perda Perparkiran yang disusun Pemprov DKI,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Royke Lumowa, dalam acara Konsultasi Publik Perda Perparkiran di Jakarta Media Center (JMC), Jakarta, Senin (25/4).
Selengkapnya:http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=81052