April 20, 2011

Sistem ERP Batal Diterapkan Tahun Ini

Niat pemerintah pusat untuk membantu mengurangi kemacetan di Ibu Kota tidak serius.Buktinya,rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang retribusi jalan berbayar belum juga keluar.

Akibatnya, pembatasan penggunaan kendaraan melalui sistem electronic road pricing (ERP) batal diterapkan tahun ini. Direktur Pajak Daerah Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budi Sitepu mengatakan,RPP tentang ERP belum bisa diterbitkan pemerintah pusat. Alasannya, masih perlu ditetapkan kriteria khusus penerapan ERP yang akan berlaku secara nasional. ”Sebetulnya dalam penyusunan RPP ERP, Kemenkeu tidak ada masalah sama sekali. Bahkan, mendukung pelaksanaan ERP di DKI Jakarta sebagai salah satu cara mengatasi kemacetan,” kata Budi kemarin.

Selengkapnya:http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/393894/

Subscribe

Sign up for updates on our projects, events and publications.

SIGN UP
Send this to a friend