April 25, 2011

Tingkat Kebisingan Mobil dan Sepeda Motor Dibatasi

SATU lagi regulasi akan diterapkan oleh pemerintah, yaitu setiap kendaraan yang dipasarkan, harus lulus tes kebisingan. Menurut Gabungan Asosiasi Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), sebenarnya regulasi tes kebisingan sudah harus dijalankan anggotanya pada 16 April lalu.

Karena itu pula, beberapa anggota mulai melakukan tes. Salah satunya adalah PT Mercedes-Benz Indonesia (MBI), kendati juklak dari Kementerian Perhubungan – pihak yang langsung bertanggung jawab terhadap pelaksanaan regulasi ini – belum ada.

Selengkapnya:http://www.wartakota.co.id/detil/berita/45315/Tingkat-Kebisingan-Mobil-dan-Sepeda-Motor-Dibatasi

Subscribe

Sign up for updates on our projects, events and publications.

SIGN UP
Send this to a friend