Share this
SATU lagi regulasi akan diterapkan oleh pemerintah, yaitu setiap kendaraan yang dipasarkan, harus lulus tes kebisingan. Menurut Gabungan Asosiasi Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), sebenarnya regulasi tes kebisingan sudah harus dijalankan anggotanya pada 16 April lalu.
Karena itu pula, beberapa anggota mulai melakukan tes. Salah satunya adalah PT Mercedes-Benz Indonesia (MBI), kendati juklak dari Kementerian Perhubungan – pihak yang langsung bertanggung jawab terhadap pelaksanaan regulasi ini – belum ada.
Selengkapnya:http://www.wartakota.co.id/detil/berita/45315/Tingkat-Kebisingan-Mobil-dan-Sepeda-Motor-Dibatasi