May 09, 2011

Menhub Diminta Segera Keluarkan Payung Hukum

Pembatasan jam operasional angkutan barang di tol dalam kota dan sejumlah ruas jalan protokol selama berlangsungnya KTT ASEAN ke-18 dinilai cukup efektif mengurai kemacetan di Ibu Kota. Karena itu, Pemprov DKI akan terus berupaya agar pembatasan jam operasional angkutan barang tersebut segera dipermanenkan atau ditetapkan sebagai keputusan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono mengatakan pengaturan lalu lintas berupa pembatasan atau pengaturan jam operasional truk angkutan berat di tol dalam kota dan sejumlah jalan protokol tersebut sebenarnya sudah diusulkan oleh Pemprov DKI dan Ditlantas Polda Metro Jaya beberapa bulan lalu. Bahkan, Pemprov sebelumnya merencanakan usulan tersebut dapat direalisasikan pada 1 April 2011. Namun, lanjutnya, hingga kini usulan itu belum mendapat respons dari pemerintah pusat (Kementerian Perhubungan) untuk mengeluarkan payung hukumnya, dengan alasan pihak PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II) keberatan.

Selengkapnya:http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=82199

Subscribe

Sign up for updates on our projects, events and publications.

SIGN UP
Send this to a friend