Share this
PT Kereta Api (KA) Daop I Jakarta segera melakukan razia penumpang di atas atap mulai tanggal 10-13 Mei mendatang. Kepala Daop I Jakarta Purnomo Radik mengatakan, penindakan akan dilakukan dengan melakukan penyemprotan menggunakan cairan berwarna kepada penumpang di atap kereta.
“Mereka yang tertangkap akan ditindak sesuai dengan Pasal 207 UU KA dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp15 juta,” katanya.
Selengkapnya:http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/396783/