Share this
Ratusan penumpang naik di atap gerbong kereta rangkaian listrik (KRL) ekonomi jurusan Bogor-Jakarta, Jumat (6/5).
Mulai 10 Mei 2011, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi I Jakarta akan menertibkan para penumpang di atap gerbong KRL dengan menyemprotkan cat berwarna dan akan diberikan sanksi kurungan selama 3 bulan dan atau denda sebesar 15 juta rupiah.
Selengkapnya:http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=82066