May 12, 2011

Pembatasan Secara Permanen Dikaji

Pembatasan jam operasional truk dan angkutan berat di jalan tol dalam kota segera dipermanenkan. Untuk mengesahkan peraturan pemerintah yang mengatur hal itu tinggal menunggu tanda tangan Presiden. Kepala Humas Kementerian Perhubungan Bambang Ervan menyatakan penerapan ke bijakan tersebut saat ini telah dimasukkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Berat, yang di dalamnya juga mengatur tentang penerapan electronic road pricing (ERP). Saat ini, kata dia, PP tersebut tinggal ditandatangani Presiden.

“Dalam PP Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Berat tersebut ada pengaturan pembatasan lalu lintas,” kata Bambang, Rabu (11/5). Menurut Bambang, ketika PP tersebut ditandatangani Presiden dan telah diterbitkan sebagai peraturan pemerintah, otomatis penerapan kebijakan pembatasan jam operasional dan pengalihan rute jalan tol bagi truk dan angkutan berat juga berlaku. “Pembatasan operasional truk dan kontainer di tol dalam kota yang berlaku saat ini sifatnya masih uji coba selama satu bulan,” jelasnya.

Selengkapnya:http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=82509

Subscribe

Sign up for updates on our projects, events and publications.

SIGN UP
Send this to a friend