Share this
Penanganan kemacetan melalui pembatasan waktu operasional angkutan barang atau truk berat di tol dalam kota akan lebih efektif jika dibarengi dengan penertiban truk. Selama ini masih banyak angkutan barang dan truk berat yang tidak laik jalan dan ilegal yang beroperasi di ruas jalan Ibu Kota. Demikian dikatakan sejumlah sopir truk yang merasa terganggu dengan banyaknya truk bobrok beroperasi. Bukan hanya tersendat-sendatnya laju truk saat masuk pelabuhan, namun kondisi ini juga mengakibatkan kemacetan di beberapa jalan tol yang boleh dilintasi, seperti Cawang-Tanjung Priok dan Jakarta Outer Ring Road (JORR).
“Kami berharap aparat tegas menindak truk-truk yang disinyalir tidak memiliki su rat-surat. Setidaknya hal ini bisa mengurangi kepadatan kendaraan di ruas tol yang bisa dilintasi kami,” kata Maryono, salah seorang sopir truk, Kamis (12/5). Hal senada dikatakan Radi, 41 tahun, sopir truk kontainer MTJ (Maju Trans Jaya), yang mengaku akan menyambut baik kebijakan penertiban tersebut. “Padahal paling mudah untuk menertibkan truk-truk bodong itu karena mereka memunyai ciri khusus stiker di kaca truk,” kata dia. Sebelumnya, Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI melansir 80 persen dari 13.000 angkutan berat yang terdaftar di Pelabuhan Tanjung Priok tidak laik jalan.
Selengkapnya:http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=82629