Share this
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan berbagai cara untuk mengatasi masalah kemacetan di ibukota, salah satunya dengan membangun enam ruas jalan tol dalam kota. Pemprov membantah bahwa proyek ini melanggar hak azasi manusia.
"Persoalan ini harus dilihat lebih komprehensif," tulis Kepala Bidang Informasi Publik dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, dalam rilisnya kepada detikcom, Selasa (10/5/2011).
Cucu mengatakan, pembangunan enam ruas jalan tol dalam kota ini merupakan salah satu rekomedasi dari 17 program untuk mengatasi kemacetan di Jakarta yang dikeluarkan bersama Wakil Presiden Boediono beberapa waktu lalu. Kesenjangan antara infrastruktur jalan dan pertumbuhan kendaraan di Jakarta mengharuskan proyek ini tetap berjalan.
Selengkapnya:http://www.detiknews.com/read/2011/05/10/072125/1636049/10/pemprov-penambahan-ruas-jalan-di-jakarta-mutlak-diperlukan