Share this
Peraturan pemerintah (PP) yang dibutuhkan sebagai payung hukum penerapan kawasan berbayar atau electronic road pricing (ERP) telah diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg) untuk ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhono. Namun, belum bisa dipastikan apakah penerapan ERP di Jakarta bisa dilaksanakan tahun ini. Direktur Jenderal Perhubung an Darat (Dirjen Hubdar) Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso mengatakan PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bukan merupakan PP khusus tentang ERP.
PP tentang Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut, katanya, memuat sistem manajemen lalu lintas dan angkutan jalan yang bisa diterapkan seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. Salah satu manajemen lalu lintas yang diatur dalam PP tersebut ialah penerapan ERP untuk mengatur lalu lintas dan mengurangi kemacetan jalan. “Kajian secara menyeluruh dalam PP tersebut bukan untuk penerapan ERP saja, melainkan menyangkut sistem manajemen lalu lintas. Nanti pemda yang berkepentingan mengatur manajemen lalu lintas bisa menggunakan ERP yang diatur di dalamnya,” kata Suroyo, Selasa (3/5).
Selengkapnya:http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=81748