May 05, 2011

Penumpang di Atap Kereta Bakal Dipenjarakan

 PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi I Jakarta berencana menindak penumpang di atap kereta mulai 10 Mei 2011. Penindakan dilakukan dengan penyemprotan menggunakan cairan berwarna dan sesuai aturan yang berlaku akan dikenakan hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda sebesar 15 juta rupiah. Kepala Daerah Operasional I DKI Jakarta PT KAI, Purno mo Radiq, mengatakan penertiban akan dilakukan bersama polisi, kejaksaan, kehakiman, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Mereka akan menindak para pelanggar sesuai dengan Pasal 207 UU KA. “Penertiban di beberapa titik seperti Stasiun Pasar Minggu dan Kalibata,” kata dia, Rabu (4/5). Ia menambahkan penertiban akan dilakukan secara serentak selama 3 hari mulai 10 Mei. Mereka yang tertangkap akan didata. Bila baru sekali ketahuan, penumpang diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak menumpang di atap kereta api lagi.

Selengkapnya:http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=81873

Subscribe

Sign up for updates on our projects, events and publications.

SIGN UP
Send this to a friend