Share this
Perubahan status Transjakarta dari badan layanan umum (BLU) menjadi badan usaha milik daerah (BUMD) sudah mendesak dilaksanakan. Pasalnya, kewenangan BLU yang terbatas menjadi penghambat manajemen Transjakarta mengatasi kendala operasional, seperti infrastruktur, bisnis, dan perekrutan SDM yang profesional. Pengurus Harisan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan hal itu saat seminar bertajuk ”Mendorong Restrukturisasi & Transformasi Pengelolaan Transjakarta” di Jakarta, Kamis (12/5). Menurut dia, keterbatasan wewenang membuat BLU Transjakarta lambat dalam menyelesaikan berbagai persoalan.
BLU Transjakarta secara manajerial tidak otonom dan tidak mampu mengambil keputusan secara mandiri. Contohnya saat perbaikan infrastruktur jalan yang harus menunggu kebijakan dari Dinas Pekerjaan Umum. Kendala lain adalah transparansi pertiketan yang saat ini masih menggunakan sistem karcis. Sistem pertiketan ini secara logika menimbulkan berbagai pertanyaan terkait dengan transparansi penerimaan dana yang masuk.
Selengkapnya:http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=82628