Share this
Dinas Perhubungan DKI Jakarta setengah hati menerapkan peraturan dilarang parkir di jalan alias off street di sepanjang Jl Gadjah Mada-Jl Hayam Wuruk. Gara-gara ada sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), ratusan motor yang parkir memenuhi jalan tidak diderek.
Pengamatan detikcom, Jumat (24/6/2011), di Jl Gadjah Mada depan PN Jakpus dari depan Gedung BRI KCP Gadjah Mada hingga Gajah Mada Plaza ratusan motor parkir off street. Padahal 10 mobil operasional Dishub, 2 mobil sedan polisi, 1 mobil derek dan 1 mobil patroli penertiban parkir milik Dishub DKI parkir di depan PN Jakpus.
Selengkapnya:http://www.detiknews.com/read/2011/06/24/123925/1667716/10/ada-sidang-tilang-di-pn-jakpus-motor-parkir-di-pinggir-jalan-tak-diderek