Share this
Setelah berlarut-larut, Gubernur DKI Jakarta, Unit Pelaksana Perparkiran dan PT Secure Parking Indonesia akhirnya membayar secara tanggung renteng pungli parkir Rp 10 ribu. Sesuai aturan, Pemprov DKI Jakarta harusnya hanya menarik tarif parkir Rp 6.000 saja dari pengguna parkir, David Tobing, namun malah menarik Rp 10 ribu.
"Sudah dibayar siang ini," kata David kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (7/6/2011).
Uang Rp 10 ribu tersebut ditanggung renteng masing-masing Rp 3.500. Selain membayar uang kerugian, ketiga pihak tersebut juga membayar biaya perkara senilai Rp 1.341.000. Jumlah ini terdiri dari biaya perkara di tingkat pengadilan negeri, sebesar Rp 341.000 dan biaya aanmaning sebesar Rp 1 juta.
Selengkapnya: http://www.detiknews.com/read/2011/06/07/132434/1654787/10/akhirnya-foke-kembalikan-uang-pungli-parkir-rp-10-ribu