Share this
Penegakan hukum di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mati suri. Masyarakat telanjur menikmati aturan yang hanya sebatas dokumentasi pribadi elite. Keberadaan berbagai peraturan daerah untuk mendisplinkan masyarakat tidak berjalan maksimal.
Menurut pengamat perkotaan, Yayat Supriyatna, hal tersebut terjadi karena satuan penegak Perda dan instansi di Pemprov DKI Jakarta tidak mampu menegakkan semua peraturan daerah yang ada. Akibatnya, masyarakat terkontaminasi. Mereka menikmati kekacauan dan ketidakteraturan.
Selengkapnya: http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/65135