Share this
DPRD DKI Jakarta akan mengevaluasi terlebih dulu pelaksanaan Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) 2000-2010 sebelum mengesahkan RTRW yang terbaru, 2010-2030. Evaluasi sendiri rencananya baru akan dilakukan pekan depan.
Ketua Badan Legislatif Daerah DPRD DKI, Triwisaksana, mengungkap itu ketika dihubungi Tempo, Senin 27 Juni. Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta banyak melanggar Perda RTRW 2000-2010 tersebut. “Kami hanya tak ingin pelanggaran yang sama akan terjadi pada Perda RTRW 2010-2030 yang akan disahkan,” katanya.
Selengkapnya: http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2011/06/27/brk,20110627-343623,id.html