Share this
Tujuh standar pelayanan minimum (SPM) kereta yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan pada awal tahun ini belum terpenuhi. Bahkan, pelaksanaan SPM tersebut terkesan stagnan alias tidak ada kemajuan.
Tujuh poin SPM yang ditetapkan adalah informasi yang jelas dan mudah dibaca, fasilitas kesehatan, lampu penerangan di dalam kereta, informasi stasiun yang akan dilewati, fasilitas khusus (bagi penyendang cacat, wanita hamil, dan balita), nama dan nomor urut kereta, serta informasi gangguan perjalanan kereta.
Selengkapnya: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/403250/