Share this
Polda Metro Jaya berharap Pemprov DKI segera mengeluarkan peraturan daerah (Perda) tentang analisis dampak lingkungan (Amdal) Lalu Lintas. Perda ini untuk mengantisipasi kemacetan saat adanya pembangunan pusat perbelanjaan dan gedung di wilayah DKI.
"Hampir semua mal dan gedung di Jakarta tidak memiliki Amdal Lalu lintas, mereka hanya terpatok pada Amdal Lingkungan," kata Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kansel) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Yakub Dedy Karyawan, Rabu (20/7).
Selengkapnya: http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/67158