Share this
Penghapusan parkir bahu jalan (on street) di kawasan jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk telah diterapkan sejak 20 Juni 2011 lalu. Namun sanksi terhadap pelanggar kebijakan ini baru dilakukan sebulan setelah penerapan yakni Rabu, 20 Juli 2011 kemarin. Bagi mereka yang melanggar aturan ini harus membayar denda sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
"Sebenarnya sejak penerapan parkir off street bulan lalu juga sudah dilakukan peringatan dan penilangan terhadap pelanggar. Tapi memang tidak dikenai biaya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono di Jakarta Kamis, 21 Juli 2011
Selengkapnya: http://metro.vivanews.com/news/read/234990-hari-ini-parkir-di-bahu-jalan-denda-rp1-juta