Share this
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membentuk Komisi Informasi sesuai amanat UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diperkirakan akan selesai pada Desember.
"Pendaftaran akan dibuka mulai Kamis, 7 Juli, hingga 19 Juli," kata Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi DKI Jakarta Danardono Siradjudin dalam jumpa pers di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (7/7).
Formulir pendaftaran dapat diunduh di laman resmi Pemprov DKI Jakarta, yakni www.beritajakarta.com dan www.jakarta.go.id.
Selengkapnya: http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/66194