Share this
JAKARTA – Cepat atau lambatnya pengesahan Raperda RTRW DKI 2010-2030 menjadi perda berada di tangan Pemprov. Selama pihak eksekutif tidak menyerahkan atau melampirkan evaluasi dari Perda RTRW 1985-2010, Dewan tidak bisa mengesahkan RTRW yang baru.
Demikian ditegaskan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ferrial Sofyan terkait dengan desakan dari Pemprov DKI agar Dewan segera mengesahkan Raperda RTRW DKI 2010-2030 menjadi perda.
http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/69092
Alasan DPRD Menolak Pengesahan RTRW Tepat
http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/69231
Konsep RTRW Belum Lengkap
http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/69365
Pemprov Kembangkan Kawasan Strategis
http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/69515
Raperda RTRW Harus Segera Direvisi
http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/69414