August 18, 2011

H-4 Sampai H+1, Kontainer dan Truk Dilarang Masuk Ibu Kota

JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melarang angkutan berat, seperti truk kontainer dan truk gandeng, melintasi seluruh ruas jalan Ibu Kota, baik jalan arteri maupun jalan protokol, pada H-4 hingga H 1 lebaran atau tanggal 26-30 Agustus. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi angka kecelakaan lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menjelaskan larangan ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran.

http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/69235

http://www.beritajakarta.com/2008/en/newsview.aspx?idwil=0&id=20018

Subscribe

Sign up for updates on our projects, events and publications.

SIGN UP
Send this to a friend