Share this
VIVAnews – Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan sudah mengetuk palu, mengesahkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI 2010-2030 kemarin siang, Rabu, 24 Agustus 2011. Dewan mengimbau eksekutif agar segera mensosialisasikan perda itu kepada masyarakat, terutama yang terkait perubahan peruntukan. Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan, sosialisasi merupakan langkah penting untuk dapat meminimalisir pelanggaran peruntukan dan pemanfaatan lahan.
Anggota Balegda DPRD DKI Jakarta, Johny Wenas Polii, memaparkan materi yang diatur dalam Perda rancang bangun itu antara lain mitigasi bencana yang meliputi pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan evakuasi bencana, pemanfaatan dan pengelolaan ruang pada kawasan rawan banjir, serta pengembangan sistem peringatan dini.
http://metro.vivanews.com/news/read/243099-ini-dia-rencana-tata-ruang-dki-2030