August 25, 2011

Kebijakan Daerah l Moratorium Mal Dipertahankan hingga 2012

Kedua raperda ini harus lebih cepat prosesnya karena kita bisa melangkah dengan pasti dengan kedua aturan ini
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011 – 2030 menjadi perda. Dengan demikian, proses perencanaan dan pembangunan di Ibu Kota telah memiliki acuan hukum yang jelas.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan Perda RTRW DKI 2010 – 2030 tersebut akan menjadi pedoman dalam pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang Provinsi DKI Jakarta untuk 20 tahun ke depan. Selanjutnya, RTRW itu akan diperinci lebih lanjut dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (Zoning Regulation).

http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/69787

Subscribe

Sign up for updates on our projects, events and publications.

SIGN UP
Send this to a friend