Share this
JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta membantah isu adanya dugaan bagi-bagi uang dalam pembahasan dan pengesahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) 2011-2030. Seluruh tahapan mengenai pengesahan RTRW ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Tidak ada deal-dealan itu. Kalau itu ada, berarti kami tidak profesional. Jadi tidak benar jika ada yang menyebarkan isu itu. Tidak ada suap menyuap sama sekali. Kami sudah maksimal mengerjakan Perda itu, kok malah dituduh melakukan pelanggaran," kata Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Wiriyatmoko, di Jakarta, Kamis (25/8).
Aturan yang digunakan untuk melakukan pembahasan RTRW ini adalah Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan Perda No 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.