Share this
TEMPO Interaktif, Jakarta – Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) 2011-2030 yang disahkan Rabu lalu mengundang kritik dari banyak kalangan. Pengamat tata kota, Nirwono Joga dari Universitas Trisakti, dan pegiat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), memberi beberapa catatan.
Joga di antaranya mempertanyakan evaluasi terhadap pelaksanaan RTRW 2010. Pimpinan DPRD disebutkannya baru meminta evaluasi pemetaan detail pelanggaran tata ruang itu pada Juli, tapi perda tiba-tiba disahkan Agustus ini. “Seharusnya evaluasi dari pelanggaran yang diminta DPRD pada pemerintah DKI dipublikasikan,” ujar Joga, Kamis, 25 Agustus 2011.
http://www.tempo.co/hg/tata_kota/2011/08/26/brk,20110826-353645,id.html