Share this
JAKARTA – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2010-2030 akan disahkan hari ini, Rabu (24/8), melalui sidang paripurna DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta.
Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Wiryatmoko menegaskan hal ini, Selasa (23/8), di Balai Kota. “Rencananya RTRW disahkan besok. Mudah-mudahan tidak ada perubahan lagi,” tegas Moko, panggilan sehari-hari Wiryatmoko. Moko menambahkan, untuk kawasan yang mengalami perubahan peruntukan seperti Kemang, Jakarta Selatan, dan Tegal Alur Kalideres, Jakarta Barat, harus membayar retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2006.
http://www.sinarharapan.co.id/content/read/rtrw-2010-2030-disahkan-hari-ini/