Share this
VIVAnews – Pemerintah Provinsi DKI melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 1999 tentang Perparkiran. Kini draftnya sudah diserahkan kepada Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI untuk dikaji lebih lanjut.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini, Pemprov DKI akan lebih mendorong penggunaan fasilitas parkir di di dalam gedung (off street).
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengatakan seiring dengan perkembangan transportasi kota Jakarta, Perda yang ada saat ini dirasa sudah tidak mampu lagi mengatasi masalah perparkiran yang berkembang dinamis. "Untuk itu, Perda No 5/1999 ini dipandang perlu untuk disempurnakan," kata Fauzi Bowo.
http://metro.vivanews.com/news/read/246253-aturan-parkir-di-jakarta-akan-direvisi
Council says get tough on parking operators
http://www.thejakartapost.com/news/2011/09/14/council-says-get-tough-parking-operators.html
Pengelola Parkir Bakal Diwajibkan Ganti Kendaraan Hilang
http://www.tempo.co/hg/layanan_publik/2011/09/14/brk,20110914-356103,id.html
Pengusaha Minta Tarif Parkir Gedung Dinaikkan
Tarif parkir yang telah diterapkan sejak tahun 2004 ini dinilai tidak sesuai.
http://metro.vivanews.com/news/read/247610-pengusaha-tarif-parkir-gedung-dinaikkan