Share this
VIVAnews – Guna menekan angka kecelakaan dan kriminalitas dalam angkutan umum, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memperketat pengawasan terhadap angkutan umum.
Dishub mewajibkan operator angkutan umum memenuhi tiga syarat, yaitu sarana yang memadai, prasarana, dan manajemen sumber daya manusia.
Ketiga syarat tersebut harus dipenuhi agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan," Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono di Jakarta, Senin 19 September 2011.
http://metro.vivanews.com/news/read/248090-dishub-segera-rombak-manajemen-angkot
Momentum Benahi Transportasi
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/429189/