September 13, 2011

DKI Susun Perda Soal Pengunaan Trotoar

VIVAnews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun rancangan peraturan daerah tentang Perizinan Tempat Usaha. Peraturan itu sangat diperlukan mengingat begitu banyak usaha dari perusahaan hingga warung-warung kecil, yang memakai ruang publik seperti saluran air, trotoar, bahu jalan, median jalan dan badan jalan.

Rancangan peraturan ini mengacu pada Undang-undang Gangguan (UUG), yang menetapkan bahwa warga negara tidak dilarang mendirikan bangunan atau gedung di atas ruang milik jalan. Dalam undang-undang jelas pula digariskan bahwa mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana. Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo menegaskan bahwa ketersediaan lahan yang tidak sebanding dengan kebutuhan yang terus meningkat memaksa pemerintah menetapkan kebijakan pengembangan kegiatan usaha di Ibukota harus hemat air dan hemat lahan.

http://metro.vivanews.com/news/read/246567-rancangan-aturan-izin-usaha-dibuat

Subscribe

Sign up for updates on our projects, events and publications.

SIGN UP