Share this
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Himpunan Wanita Penyandang Cacat Ariani Soekanwo, Kamis (29/9/2011), mengatakan, pengelola busway bisa dinilai melanggar hak asasi penyandang cacat atau orang-orang dengan keterbatasan fungsi tubuh.
Sudah ada Peraturan Menteri PU soal fasilitas bagi penyandang cacat. Namun, itu tidak dilakukan oleh kontraktor pembuat sarana dan prasarana busway, pengelolanya, termasuk pemerintahnya.
http://megapolitan.kompas.com/read/2011/09/29/12165466/Pengelola.Busway.Langgar.HAM