September 29, 2011

Pengelola Busway Langgar HAM

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Himpunan Wanita Penyandang Cacat Ariani Soekanwo, Kamis (29/9/2011), mengatakan, pengelola busway bisa dinilai melanggar hak asasi penyandang cacat atau orang-orang dengan keterbatasan fungsi tubuh.

Sudah ada Peraturan Menteri PU soal fasilitas bagi penyandang cacat. Namun, itu tidak dilakukan oleh kontraktor pembuat sarana dan prasarana busway, pengelolanya, termasuk pemerintahnya.

http://megapolitan.kompas.com/read/2011/09/29/12165466/Pengelola.Busway.Langgar.HAM
 

 

Subscribe

Sign up for updates on our projects, events and publications.

SIGN UP
Send this to a friend