September 08, 2011

Perda RTRW 2030 DItuding Hancurkan Jakarta

VIVAnews – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akan mengajukan uji materi atau judicial review terhadap tiga pasal dalam Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2011-2030. Mereka meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta membatalkan pengesahan rencana itu, karena dianggap hanya akan menghancurkan Jakarta.

"Kami menyatakan Perda ini tidak layak dan inkonstitusional sehingga harus dicabut," kata juru bicara 10 LSM dan Forum Komunikasi Rakyat Jalan Antasari, Irvan Pulungan dari Koalisi Warga 2030, di Jakarta, Kamis, 8 September 2011.

http://metro.vivanews.com/news/read/245617-perda-rtrw-2030-dituding-hancurkan-jakarta

 

Sejumlah LSM Akan Ajukan Uji Materi Perda RTRW
http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/70818

Pemprov Siap Hadapi Uji Materi Perda RTRW
http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/70886

Subscribe

Sign up for updates on our projects, events and publications.

SIGN UP
Send this to a friend