Share this
JAKARTA: Koalisi Warga untuk Jakarta 2030 menilai Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih menyimpan cacat secara prosedur maupun substansi di dalamnnya, terkait dengan tidak adanya transparansi dalam pengesahannya serta inkonsistensi dalam penerapannya.
Anggota koalisi, Edy Halomoan Gurning mengatakan Perda mengenai RTRW menyimpan sejumlah masalah baik dalam mekanisme pengesahan maupun isi-isi pasal yang mengatur tata ruang di dalamnya. Secara prosedur, sambungnya, tidak adanya transparansi dalam pengesahan yang seharusnya disahkan pada 2010.
http://www.bisnis.com/articles/tata-ruang-dki-jakarta-cacat-prosedural