Share this
JAKARTA – Meski Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DKI 2010 – 2030 telah disahkan, Pemerintah Provinsi DKI belum bisa menggunakan perda tersebut. Pasalnya, perda tersebut membutuhkan Rencana Detail Tata Ruang (RDRT), dan RDRT itu hingga kini belum selesai dibahas.
"Setiap kebijakan yang tercakup di dalam RTRW 2010 – 2030 belum bisa direalisasikan. RTRW baru dapat dilaksanakan setelah RDTR keluar," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Ferial Sofyan, akhir pekan lalu.
Ferial menjelaskan perbedaan antara pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah yang baru dan lama terletak pada adanya aturan RDTR. Pelaksanaan RTRW sebelumnya sangat sederhana, yakni menggunakan turunan hukum dalam bentuk peraturan gubernur (pergub).
http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/72136
Dishub DKI: Warga Jakarta Harus Rela Jalan Kaki
http://megapolitan.kompas.com/read/2011/09/28/06250978/Dishub.DKI.Warga.Jakarta.Harus.Rela.Jalan.Kaki