October 12, 2011

Infrastruktur Daerah | Kewenangan Pemprov DKI Terbatas

JAKARTA – Pemerintah pusat harus ikut bertanggung jawab atas rendahnya investasi yang masuk ke DKI Jakarta tahun ini yang mengakibatkan buruknya infrastruktur dan kemacetan lalu lintas. Pasalnya, sejumlah jalan yang digunakan untuk arus ekspor-impor merupakan jalur yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat atau lembaga setingkat kementerian.

Pembangunan infrastruktur di Jakarta sebagai ibu kota sekaligus pusat perekonomian tidak bisa dibebankan sepenuhnya pada Pemprov DKI. Pemerintah pusat harus ikut bertanggung jawab, apalagi sejumlah kewenangan perbaikan infrastruktur masih banyak yang dipegang oleh pusat.

"Jakarta bagai kota rakus yang mencaplok semua kegiatan yang ada. Kondisi ini tidak bisa menjadi tanggung jawab DKI semata," kata Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI yang membidangi infrastruktur, Muhamad Sanusi, Rabu (12/10).

http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/73497

Subscribe

Sign up for updates on our projects, events and publications.

SIGN UP
Send this to a friend