Share this
Pemerintah menegaskan PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak berhak mendapatkan bahan bakar minyak bersubsidi. Pasalnya, perusahaan plat merah tersebut sudah mendapatkan dana Public Service Obligation(PSO) dari pemerintah.
"KAI tidak dimungkinkan untuk mendapatkan bahan bakar bersubsidi, karena pada saat sekarang ini sudah menerima PSO (Public Service Obligation)," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo, di Jakarta, Selasa (8/11).
Agus menyebut, pemerintah merasa masih perlu memperkuat penggunaan dana PSO tersebut agar lebih tepat sasaran. "Agar PSO itu betul-betul diterima oleh individu-individu yang akan diberikan subsidi, bukan keseluruhan kinerja PT KAI diberikan PSO," urainya.
http://www.wartakotalive.com/detil/berita/64576/KAI-Tak-Berhak-Dapat-BBM-Bersubsidi