Share this
JAKARTA– Rencana Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mewajibkan sopir angkutan umum menggunakan seragam dan tanda pengenal terlihat kurang gereget. Sejauh ini banyak sopir yang belum mengetahui rencana tersebut.
Kebijakan tersebut untuk meminimalkan aksi kriminalitas di angkutan umum. Guna memudahkan pemantauan,setiap kartu pengenal pengemudi (KPP) diletakkan di dashboard atau tempat yang mudah dilihat. Dishub memberikan waktu hingga 21 November untuk realisasi ketentuan ini. Namun,sejumlah sopir mikrolet yang ditemui SINDO di Jalan Tanah Abang I, Jakarta Pusat, mengaku tidak mengetahui rencana peraturan baru tersebut.
Sebagian kecil sudah mengetahui informasinya, tapi tidak tahu mekanisme yang harus dilalui. Kosasih, 28, sopir mikrolet M 08 (Tanah Abang–Kota),mengaku belum mengetahui akan adanya peraturan tersebut.Karena itulah dirinya tidak terlalu memikirkan rencana tersebut.
Meski demikian, pada prinsipnya Kosasih mendukung rencana itu karena bisa bekerja seharian penuh. “Selama ini saya kalau narik gantian, mudah-mudahan dengan adanya seragam dan tanda pengenal bisa bekerja sehari penuh,” kata Kosasih kemarin. Dia pun memastikan mayoritas rekannya tidak mengetahui informasi tersebut.
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/444560/