November 19, 2011

Pekerja Berhak Dapatkan Transportasi Murah

SEMARANG–MICOM: Pakar transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno berpendapat pekerja berhak mendapatkan transportasi murah. Salah satunya dengan menikmati tarif murah bus rapid transit (BRT).

"Buruh seharusnya dapat ikut menggunakan BRT Trans-Semarang dengan tarif Rp2.000, sama dengan pelajar dan mahasiswa," kata Djoko di Semarang, Sabtu (19/11).

Menurutnya, pemberlakuan tarif Rp2.000 diperlukan karena upah minimum kota (UMK) 2012 tidak banyak mengalami kenaikan juka dibanding UMK tahun ini. Pada Jumat (18/11) Gubernur Jawa Tengah telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota 2012. Dari 35 daerah, kenaikan UMK terendah terjadi di Kota Semarang.

http://www.mediaindonesia.com/read/2011/11/11/277530/4/2/Pekerja-Berhak-Dapatkan-Transportasi-Murah

 

Subscribe

Sign up for updates on our projects, events and publications.

SIGN UP
Send this to a friend