Share this
Jakarta – Pemberian sanksi bagi pengendara motor yang tidak menyalakan lampu pada siang hari sudah seusai dengan aturan dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Agar aturan tersebut lebih dipahami, aparat kepolisian diminta terus melakukan sosialisasi secara reguler kepada masyarakat.
"Aturan bagi pengendara motor wajib menghidupkan lampu pada siang hari memang ada dalam UU Lalu Lintas," kata pengamat transportasi dan kebijakan publik, Agus Pambagio saat berbincang dengan detikcom, Jumat (25/11/2011).
Tilang bagi Pemotor yang Lampunya Mati Siang Hari Perlu Terus Disosialisasikan
http://www.detiknews.com/read/2011/11/25/152154/1775690/10/tilang-bagi-pemotor-yang-lampunya-mati-siang-hari-perlu-terus-disosialisasikan